Anggaran Pensiun PNS Dianggap Boros, 6 Tahun Ini Rp 434 Triliun

Jakarta -Setiap tahun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menganggarkan dana puluhan triliun rupiah untuk pembayaran manfaat pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini menjadi risiko tersendiri dalam pengelolaan fiskal.

Mengutip dokumen Nota Keuangan dan APBN 2015, Senin (23/3/2015), tahun lalu pemerintah membayar Rp 85,7 triliun untuk manfaat pensiun. Jumlah ini naik dibandingkan 2013 yang sebesar Rp 78,5 triliun. Sementara tahun ini Rp 92,4 triliun.


Berikut adalah pembayaran manfaat pensiun 2010-2015:



  • 2010: Rp 50,9 triliun.

  • 2011: Rp 59,5 triliun.

  • 2012: Rp 67,3 triliun.

  • 2013: Rp 78,5 triliun.

  • 2014: Rp 85,7 triliun.

  • 2015: Rp 92,4 triliun.


Artinya, dalam 6 tahun ini pembayaran manfaat pensiun PNS mencapai Rp 434,3 triliun.

"Risiko fiskal penyelenggaraan program pensiun pegawai negeri, terutama berasal dari peningkatan jumlah pembayaran manfaat pensiun dari tahun ke tahun. Sejak tahun anggaran 2009, pendanaan pensiun pegawai negeri seluruhnya (100%) menjadi beban APBN. Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran kenaikan pembayaran manfaat pensiun di antaranya adalah jumlah pegawai negeri yang mencapai batas usia pensiun, meningkatnya gaji pokok pegawai negeri, dan meningkatnya pensiun pokok pegawai negeri," jelas dokumen tersebut.


Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah skema penyaluran manfaat pensiun bagi PNS. Bila biasanya manfaat pensiun diterima secara bulanan, nantinya akan dibayarkan sekali di awal saat seorang PNS memasuki usia pensiun.


Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, dalam sistem baru, uang pensiun PNS tidak akan lagi dibayar tiap bulan.Next


(hds/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com