Pemerintah Bakal Izinkan Bauksit Diekspor Lagi

Jakarta -Sejak diberlakukannya aturan larangan ekspor 12 Januari 2014 lalu, tidak ada lagi mineral mentah (raw material) yang diekspor termasuk bauksit. Namun, kali ini pemerintah berniat mengizinkan bahan baku alumunium ini kembali diekspor.

"Kondisinya saat ini, banyak perusahaan yang sedang bagun smelter, yang proses pembangunannya sudah mencapai 50% terhenti, karena tidak punya uang lagi untuk melanjutkan pembangunan smelter," ungkap Ketua Tim Pengembangan dan Percepatan Pembangunan Smelter Nasional, Kementerian ESDM, Said Didu ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 18, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).


Said mengatakan, perusahaan-perusahaan tambang bauksit yang sedang bangun smelter terancam bangkrut, karena tak ada lagi pemasukan dana dari aktivitas tambangnya. Pasalnya, pemerintah telah melarang bauksit diekspor.


"Kalau dibiarkan target pemerintah ada pembangunan smelter dan terjadi hilirisasi di bauksit tidak tercapat," ucapnya.


Ia mengungkapkan, untuk mencari jalan keluar dari masalah ini, pemerintah berencana memperbolehkan ekspor bauksit kembali, tapi khusus perusahaan tambang bauksit yang sedang membangun smelter.


Said yakin, kebijakan ini tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Baru Bara, khususnya terkait aturan penolahan dan pemurnian mineral.


"Ini tidak melanggar aturan. Karena dalam peraturan tidak ditentukan kadar berapa persen pengolahan dan pemurnian mineral. Sanksinya bila melanggar pun tidak ada sanksi pidana, yang ada hanya sanksi administrasi. Jadi pemerintah bolehkan ekspor bauksit tapi kena sanksi bea keluar," katanya.


Dengan kebijakan tersebut, perusahaan bauksit yang sedang bangun smelter bauksit ada tambahan dana, sehingga bisa melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan smelter-nya.


(rrd/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com