Ini Keganjilan Pengadilan Kasus Kapal 'Jumbo' Pencuri Ikan

Jakarta -Tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Ambon terhadap kasus kapal 'jumbo' MV Hai Fa yang diduga melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan dianggap ganjil. Alasannya sang nakhoda kapal asal China Zhu Nian Lee hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsidier hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu dalam sidang yang berlangsung hari Jumat (20/03/2015) lalu diputuskan bahwa kapal MV Hai Fa dikembalikan kepada pemilik kapal. Hal ini disesali sekaligus dianggap aneh oleh Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa.


Pria yang akrab disapa Ota itu menjelaskan dalam penyidikan yang dilakukan jaksa peneliti Pengadilan Perikanan Ambon ditemukan beberapa fakta yang menilai bila kapal MV Hai Fa melakukan illegal fishing. Pertama kapal tersebut tidak mempunyai SLO atau Surat Layak Operasi dan alat VMS dalam keadaan mati. Kemudian kapal Hai Fa juga mengangkut 15 ton hiu martil yang akan diekspor ke China.


"Karena kalau dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21, kalau P21 itu setelah melalui jaksa peneliti, artinya semua bukti sudah solid," kata Ota saat bercerita kepada media di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (23/03/2015).


Sayangnya dalam proses perkembangan penyidikan, dari 3 barang bukti yang diajukan hanya 1 bukti yang bisa dipertanggungjawabkan yaitu hanya ditemukan 15 ton hiu martil. Sementara terkait tidak dimilikinya SLO, kapal MV Hai Fa justru telah memiliki SPB atau Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan Syahbandar Wanam, Papua. Kemudian tidak aktifnya VMS disebabkan karena steker listrik dalam keadaan rusak.


"Dalam dakwaan kemarin dibacakan, dari tiga poin dakwaan hanya satu yang terbukti. Artinya yang terbukti itu hanya hiu martil. Bagi satgas memang ganjil, " imbuhnya.


Secara umum Ota menuturkan penyidikan kapal MV Hai Fa dilakukan oleh TNI AL bukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP khususnya Satgas Anti Illegal Fishing hanya melakukan koordinasi, asistensi, dan konsultasi. Penyidik ini yang membawa Hai Fa ke tingkap Pengadilan melalui Kejaksaan.


"JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tidak mampu membuktikan tiga dakwaan tersebut, hanya satu terbukti. Dari kami sebaiknya menunggu keputusannya karena keputusan pengadilan belum tentu sama dengan tuntutan jaksa. Jadi wait and see lebih baik," katanya.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com