Email itupun yang menyeret Rudy menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.
"Pada saat saya menjadi Komisaris Merpati, pertama saya dapat email berisikan penyimpangan di dalam Merpati kemudian saya kirim balik untuk di verifikasi dan minta komentar. Lalu apa yang terjadi, saya dilaporkan ke polisi atas dasar pencemaran nama baik. Padahal itu legal opinian dan tidak memenuhi syarat untuk dilaporkan ke polisi," tutur Rudy kepada awak media di Kantor Pusat Merpati Gedung Basarnas Kemayoran Jakarta, Senin (25/2/2013).
Email yang dikirim pada hari Rabu 18 April 2012 pukul 15:23 WIB berisikan penyebab kondisi Merpati yang terus merugi. Di dalamnya juga berisikan tingginya beban operasional dan besarnya kebocoran penerimaan Merpati.
Selain itu di dalam email ini berisikan pelanggaran yang banyak menimbulkan kebocoran yang berujung pada satu nama Sansan Mursanyoto yang menjabat sebagai Manager Revenue Control.
"Kemudian dengan direksi lama melakukan briefing dengan vice president dan general manager. Saya juga dilaporkan ke polisi. Padahal keduanya adalah briefing internal dan pegawai Merpati juga di aporkan. Ini tidak bisa dikriminalisasikan," katanya.
Penasehat hukum Rudy yaitu Syamsu Djalal dari Gani Djemat & Partners menjelaskan seharusnya masalah ini tidak bisa dikriminalisasikan karena menyangkut briefing internal Merpati. Pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Dirut dan beberapa direksi lain dianggap sebagai tindakan yang sia-sia dan mengganggu kinerja Merpati.
"Merpati selalu diganggu baik internal maupun eksternal. Ini jelas mengganggu kinerja dari Merpati. Yang mereka inginkan adalah Merpati ini bisa rusak. Kami melakukan pendampingan yang dilaporkan beberapa pihak. Saat dia menjabat sebagai komisaris dia menerima email yaitu ada penyimpangan. Dia hanya meluruskan dan untuk mengevaluasi kepada direksi. Padahal tidak ada niatan jahat sama sekali. Kami berharap urusan ini jangan sampai ditunggangi urusan lainnya," imbuhnya.
"Maling teriak maling, ini adalah gambaran masyarakat kita. Kasian Merpati diobok-obok seperti ini," tandasnya.
Seperti diketahui masalah ini terkait laporan mantan direktur utama (dirut) PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo di Polda Metro Jaya mengenai pencemaran nama baik.
(wij/hen)
