Pemerintah dan DPR Belum Satu Suara Soal Tabungan Perumahan

Jakarta - Pansus Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) DPR masih memberikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan rapat koordinasi. Hal ini dikarenakan pemerintah dan DPR belum satu suara terkait rancangan Undang-undang Tabungan perumahan rakyat.

Sehingga sampai hari ini, RUU Tapera masih jalan ditempat. Apa yang masih menjadi masalah krusial hingga RUU Tapera mandek dan berjalan di tempat?


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan RUU Tapera belum rampung karena masih ada perdebatan yang hangat antara pemerintah dan DPR terkait perbedaan besaran iuran.


"Memang ini sedang dilakukan pembahasan Undang-undang dimana pemerintah sudah menyampaikan tim. Memang ada sedikit perbedaan di sana terutama di sudut pemerintah dengan kewajiban bagi yang mendapatkan sumber dari APBN dan APBD (PNS dan pegawai BUMN/BUMD) wajib untuk mereka itu usulan dari pemerintah. Sedangkan DPR itu tidak hanya mereka saja akan tetapi usulan mereka untuk masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah sehingga nanti konsep iuran itu akan mempermudah mereka mendapatkan rumah sewa/milik sendiri nantinya," tutur Hatta usai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu (05/06/2013).


Padahal Panitia Khusus DPR untuk penyusunan RUU Tapera menargetkan tuntas Juli 2013 mendatang. RUU Tapera ini sangat penting karena merupakan salah satu solusi mengatasi kekurangan rumah rakyat. Namun, kurang dari dua bulan berselang, DPR dan pemerintah gagal mencapai kata sepakat.


"Untuk seluruh rakyat Indonesia yang bekerja baik BUMN maupun PNS semua ingin punya rumah. Didengarkan dulu nanti swasta nanti maunya bagaimana dan pekerja maunya seperti apa. Nantinya Disnaker dan BUMN akan melakukan pertemuan. Aspirasi mereka nanti akan didengarkan," imbuhnya.


Selain soal besaran iuran Tapera, masih ada lagi hal mendasar yang diperdebatkan. Yakni subyek sasaran Tapera. DPR ingin Tapera berlaku untuk seluruh pekerja dengan alasan Undang-undang mengikat seluruh Warga Negara. Sementara pemerintah hanya menyertakan pekerja yang mendapat penghasilan dari negara, melalui BUMN, APBN, dan APBD. Swasta tidak disertakan dengan pertimbangan pemerintah tidak mengatur mereka.


"Belum, ini masih dalam pembahasan Undang-undang Tapera dan memiliki posisinya fraksinya di DPR. Jadi tidak hanya PNS BUMN/BUMD namun hendaknya juga ada iuran untuk mengiurkan rumah untuk mendapatkan rumah. Pemerintah sudah membuat tim apakah setuju atau tidak usulan DPR. Maka kita dengarkan aspirasi dari pekerja BUMN (termasuk PNS) dan swasta apa. Karena ini menyangkut Undang-undang jadi harus didengar," kata Hatta.


(wij/dru)