Ditjen Pajak Bantah Jadi 'Biang Kerok' Anjloknya Omzet Produsen VCD dan DVD

Jakarta - Beberapa tahun belakangan ini, produser rekaman video (VCD/DVD) mengeluh akibat pendapatannya turun. Hal ini disebabkan lambatnya pendistribusian stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Kepala Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi menegaskan tidak benar terjadi keterlambatan pendistribusian stiker lunas kepada produsen VCD atau DVD selama bertahun-tahun.


"Keterlambatan hanya terjadi diawal tahun 2013 untuk jenis stiker lunas tertentu saja yaitu stiker lunas untuk VCD golongan 2 dan 3, itu-pun dikarenakan adanya perbaikan sistem administrasi stiker lunas di Tahun 2013 ini," ungkap Chandra dalam keterangannya kepada detikFinance, Selasa (5/6/2013).


Perbaikan sistem administrasi tersebut yaitu mengubah dari dulunya semua pengadaan stiker lunas terintegrasi dalam satu unit, sekarang (tahun 2013) disebar ke masing-masing Kantor wilayah di seluruh Indonesia sehingga diharapkan pelayanan penebusan stiker lunas PPN makin efisien dan efektif. Tentunya, untuk merubah sistem pengadaan tersebut memerlukan waktu untuk penyesuaian administrasi dan lainnya. Dan, diharapkan dalam waktu dekat proses pengadaan stiker lunas dapat normal kembali.


"Ditjen Pajak juga menghimbau ke produsen VCD atau DVD untuk menebus dan menempelkan stiker lunas sesuai dengan harga jual VCD atau DVD tersebut. Misalnya, kita masih mendapatkan informasi ada oknum produsen VCD dan DVD yang menempelkan stiker lunas untuk DVD dengan harga Rp 120 ribu, tetapi menggunakan stiker lunas yang harganya lebih rendah, misalnya yang Rp 90 ribu. Sehingga ada potensi kerugian negara disitu," papar Chandra.


Para produser dan distributor VCD atau DVD menilai pengadaan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan menjadi penyebabnya anjloknya pendapatan. Yakni, ketidakjelasan pendistribusiannya sehingga menimbulkan kerugian, baik kepada negara maupun produsen.


Dalam empat tahun belakangan ini, atau sejak 2009 hingga 2012, pendapatan negara atas PPN produk VCD/DVD original mengalami penurunan dalam jumlah signifikan. Dari data Asosiasi Rekaman Video Indonesia (ASIREVI) dan Asosiai Industri Video Indonesia (AVI), perhimpunan para produser rekaman video, pembelian stiker lunas dari Dirjen Pajak pada 2009 mencapai Rp 14,193 miliar, kemudian di 2010 menurun jadi Rp 13,517 miliar, disusul anjlok pada 2011 sekitar Rp 10,793 miliar, dan merosot tajam hingga Rp 6,900 miliar pada 2012.


Menurut Ketua Umum ASIREVI, Wihadi Wiyanto, penyebab penurunan jumlah setoran PPN atas stiker lunas tersebut, bukan semata-mata industri VCD/DVD original lesu akibat maraknya bajakan, tapi yang jadi pokok masalah adalah pengadaan barang cetakan stiker. Atau pendistribusian dari Dirjen Pajak kepada produsen.


(dru/dnl)