Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menyebutkan ada beberapa opsi dalam pengambilan kebijakan ini. Saat ini, rencana kebijakan tersebut sedang dirumuskan di Kementerian Keuangan.
"Jadi untuk itu sambil nunggu tripartit melakukan perundingan. Policy pemerintah sendiri, sedang dirumuskan di Kemenkeu, kita akan pertimbangkan khusus padat karya beberapa opsi," kata Hidayat di acara Halal bi Halal di Kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (14/8/2013).
Dijelaskan Hidayat, opsi-opsi yang sedang dirumuskan tersebut mencakup pajak karyawan akan ditanggung pemerintah, pemotongan pajak penghasilan, juga menaikkan PTKP.
"Saya cenderung pajak karyawan dihapuskan dan ditanggung pemerintah untuk sementara, paling tidak itu meringankan perusahaan industri padat karya sehingga mereka tidak mempertimbangkan melakukan PHK," katanya.
Hidayat mengatakan, hal tersebut untuk meminimalisir terjadinya PHK di industri padat karya. Industri padat karya mencakup industri yang memiliki tenaga kerja yang banyak, seperti industri alas kaki, pakaian jadi dan tekstil.
"Kita menjaga agar tidak ada PHK, kalau bisa industri padat karya ditingkatkan, jadi untuk itu sambil nunggu tripartit melakukan perundingan," jelasnya.
Sebelumnya pemerintah sudah menaikkan PTKP mulai 1 Januari 2013 menjadi Rp 24,3 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Jumlah ini naik dari nilai PTKP sebelumnya Rp 15,8 juta per tahun.
Pada perubahannya, setiap wajib pajak yang menikah mendapat tambahan kenaikan PTKP Rp 2,025 juta per tahun. Sementara nilai PTKP untuk pasangan yang bekerja ditambah Rp 24,3 juta per tahun. Kemudian bagi wajib pajak yang memiliki anak dikenakan tambahan Rp 2,025 juta per anak.
(zul/hen)
