Pesawat Kena Pajak Barang Mewah, Bos PT DI: Orang Malas Registrasi di RI

Jakarta - Pemerintah masih mengenakan pajak tinggi untuk pembelian pesawat dan helikopter. Untuk pembelian dari produsen di dalam dan luar negeri, setidaknya perusahaan atau masyarakat di Indonesia harus membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai 50% dari nilai barang.

Direktur PT Dirgatara Indonesia (PTDI) (Persero) Budi Santoso menjelaskan akibat dari pengenaan ini membuat kepemilikan pesawat dan helikopter dengan registrasi Indonesia sangat minim.


"Orang males dengan registrasi di Indonesia jadi pesawatnya didaftarkan di luar negeri kemudian disewa ke Indonesia karena nggak kena pajak," ucap Budi kepada detikFinance pekan lalu.


Budi mencontohkan, ketika Badan SAR Nasional (Basarnas) membeli 2 helikopter ke PT DI senilai Rp 262,98 miliar. Basarnas pun wajib membayar pajak tambahan senilai Rp 130 miliar.


Menurutnya maskapai asal Indonesia lebih memilih menyewa pesawat atau helikopter karena terbebas dari pajak barang mewah. Sementara di luar negeri seperti Singapura kepemilikan helikopter dan pesawat sangat banyak karena di negara tetangga Indonesia itu membeli pesawat dan helikopter dianggap menjadi barang modal dan bukan barang mewah sehingga terbebas dari pajak barang mewah.


"Banyak pesawat kita leasing pesawat dari luar negeri. leasing nggak kena kita cuma sewa," jelasnya.


Sementara itu, Menteri Keuangan Indonesia Chatib Basri mengaku akan mempelajari pengenaan pajak tinggi terhadap pembelian pesawat dan helikopter dari produsen di dalam dan luar negeri.


"Nanti saya pelajari dulu, saya belum tahu mesti dilihat impact-nya dan efektifitasnya seperti apa," kata Chatib.


Hal senada juga disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, ia akan mengecek aturan pengenaan pajak barang mewah hingga 50% untuk setiap pembelian helikopter dan pesawat. Diakuinya hal ini bisa berdampak terhadap kurang kompetitifnya produk pesawat PTDI.


"Saya akan cek aturan ini," terang Dahlan.


(feb/hen)