Ini sesuai dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), yang akan mendatangkan banyak bus untuk transportasi ibu kota. Namun, Kemenkeu masih mempertimbangkan sejumlah persoalan.
"Intinya secara prinsip kita dukung. tinggal begini yang susah kan kadang-kadang. Misalnya bus yah. Kita mau saja bea masuk bus ditiadakan, PPnBM diturunkan," ungkap Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2013)
Pertimbangannya, kendaraan jenis bus biasa digunakan untuk angkutan umum dan kepentingan komersial seperti untuk pariwisata.
"Bus ini bisa dipakai dua. Bisa sebagai angkutan umum yang sifatnya sosial dan bisa yang misalnya untuk pariwisata. Untuk keperluan komersial. itu saja yang mau kita sikapi," jelasnya.
Bambang belum dapat mengetahui kapan aturan tersebut dapat direalisasikan. Sebab pemerintah juga berkeinginan agar untuk kendaraan umum menggunakan produk dalam negeri.
"Kita juga mau dorong supaya mereka pada produk dalam negeri. Jadi bisa juga dulu PPnBM-nya yang kita turunkan. Karena PPnBM-nya dua-duanya kena. Nah ke depannya baru kita lihat apakah modelnya, mungkin BM DTP (be masuk ditanggung pemerintah), kalau misalnya susah tadi membedakan mana yang untuk umum mana yang untuk komersial. Itu nanti termasuk suku cadangnya," papar Bambang.
(mkl/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!