Ada Mobil Murah dan LCGC, Apa Bedanya?

Jakarta -Pihak kementerian perindustrian (Kemenperin) menegaskan istilah mobil murah (pedesaan) berbeda dengan 'mobil murah' yang selama ini dikenal dengan Low Cost and Green Car (LCGC). Dua model mobil itu bagian dari 3 program pengembangan industri otomotif nasional yang dicanangkan pemerintah.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian Hartono mengatakan untuk mengantisipasi perdagangan bebas regional ASEAN dan Asia Timur, industri otomotif Indonesia dituntut melakukan inovasi dalam menciptakan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan pasar baik domestik maupun ekspor.


Menurutnya apabila kita tidak memenuhi permintaan masyarakat dengan produk otomotif dari dalam negeri, maka pasar dalam negeri akan dibanjiri dengan produk impor.


Hartono menegaskan, kementeriannya telah menjalankan program pengembangan industri otomotif yang terdiri dari berbagai jenis. Seperti dikutip dari situs Kemenperin, Minggu (17/11/2013), antaralain:


1. Program kendaraan angkutan umum murah


Pengembangan kendaraan angkutan umum telah dilaksanakan 10 tahun lalu melalui kebijakan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk kendaraan angkutan komersial seperti pick up, truck dan bus komersial.


Program angkutan umum murah (angkutan pedesaan) yang dicanangkan sejak tahun 2010 adalah untuk membuat platform kendaraan angkutan umum (pick up) yang dapat dikonversi menjadi mobil penumpang. Next


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!