Ingatkan Pengembang, Djan Faridz: Rusun Boleh Dipasarkan Setelah Terbangun 20%

Jakarta -Berdasarkan UU para pengembang properti dilarang menjual apartemen atau rusun yang masih off plan atau masih berbentuk brosur alias belum ada konstruksi fisik. Sebuah proyek properti khususnya rumah susun (rusun) baru boleh dipasarkan setelah konstruksi fisiknya terbangun sedikitnya 20%.

Ketentuan ini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Diatur dalam UU itu para developer harus memenuhi persyaratan keterbangunan konstruksi fisik rumah susun minimal 20%. Hal ini untuk mencegah promo-promo jual apartemen tapi bangunannya belum ada.


Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan UU tersebut dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan konsumen. Di antaranya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti pengembang yang membawwa lari uang konsumen.


"Kita bantu pengaturannya, setelah terbangun 20% baru dipasarkan, itu bentuk perlindungan," kata Djan Faridz kepada detikFinance di bandara Halim Perdana Kusuma, Rabu (13/11/2013).


Sementara itu Deputi Perumahan Swadaya Kemenpera Jamil Ansari mengatakan pengembang tak boleh lagi menjual apartemen atau rumah susun dalam bentuk brosur. Alasannya untuk mencegah spesifikasi bangunan yang tidak sama antara iklan dengan yang asli di lapangan.


"Kalau dulu kan kertas, brosur tinggal tunjuk aja. itu kan nggak bisa sekarang," katanya.


Sayangnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk hunian vertikal saja. "Kalau rumah tapak saya kira tidak ada masalah kelihatannya," kata Jamil.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!