1,3 Ton Daging Celeng Asal Jambi Dimusnahkan

Jakarta -Hari ini, Balai Karantina Kota Cilegon, Banten memusnahkan daging celeng (babi hutan) sebanyak 9 karung atau seberat 1.382 kg. Daging tersebut dikirim dengan sengaja dari Jambi.

"Daging ini dibawa melalui jasa paket kiriman bus PO Laju Prima tujuan Tangerang dan Rawamangun Jakarta pada tanggal 15 November 2013 melalui pelabuhan Merak. Berkat kerjasama antara petugas Karantina Pertanian, polisi kehutanan, dan kepolisian, upaya pemasukan daging celeng secara ilegal ini dapat digagalkan," ungkap Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian Eddy Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/11/2013).


Dalam pemeriksaan diketahui, daging celeng ini tidak dilengkapi dengan Sertifikat Sanitasi (Sanitary Certificate) dari daerah asal, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina baik di pelabuhan pengeluaran (Bakauheni), maupun pelabuhan Merak. Upaya pemasukan daging celeng ini melanggar UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


Saat ini barang bukti berupa daging celeng telah dimusnahkan di Balai Karantina Pertanian Kelas I Cilegon, dengan disaksikan instansi yang terkait.


"Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar keseluruhan daging tersebut menggunakan alat incinerator. Supir bus ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses penyidikan dan dimintai keterangan oleh penyidik PPNS karantina pertanian," imbuhnya.


Upaya pemasukan secara ilegal ini selain tidak menjamin kualitas kesehatan dan keamanan pangannya, juga dikhawatirkan dilakukan pencampuran daging tersebut dengan jenis daging lainnya dan beredar di pasaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas karantina diketahui bahwa daging tersebut tidak layak untuk dikonsumsi dan harus segera dimusnahkan karena telah mengalami proses pembusukan.


"Hingga saat ini belum diketahui motif yang sebenarnya dari pemasukan daging tersebut ke Pulau Jawa, mengingat para pemilik mengirimkan melalui jasa paket kiriman bus antar propinsi dan tidak dilengkapi dokumen yang jelas," katanya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!