Indonesia Butuh Lembaga Penyelesaian Sengketa Properti

Jakarta -Indonesia membutuhkan lembaga yang bisa menyelesaikan perselisihan khusus bidang properti antara konsumen dan pengembang. Lembaga ini nantinya bisa menyelesaikan sengketa dalam waktu cepat dan memiliki putusan yang mengikat.

Konsep ini merupakan penyelesaian perkara di luar persidangan atau alternative dispute resolution (ADR). Model penyelesaian perselisihan ini sukses diterapkan di Jepang.


“Konsep ADR belum diperhatikan di Indonesia padahal di negara maju. ini sudah berkembang seperti Jepang. Kalau di Jepang semua persoalan bisnis diselesaikan di luar pengadilan. Jepang paling maju ADR itu di luar maju. Ini goal-nya kan pemberdayaan konsumen. Kalau goal-nya itu. Fundamental penyelesaiannya seperti ini,” ucap Pakar Hukum Properti Erwin Kallo saat berbincang dengan detikFinance seperti dikutip Kamis (14/11/2013).


Lembaga ini layaknya Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang memiliki 3 juri serta ada perwakilan pihak termohon dan pemohon. Namun penyelesaiannya sengketa bisa diambil dalam waktu cepat.


“Itu satu solusi atau shortcut terhadap masalah konsumen. Perlu UU? Nggak perlu kalau REI (Real Estate Indonesia) sepakat atau Permen (Peraturan Menteri) keluar. Bahwa semua perjanjian jual beli jika ada masalah diselesaikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Properti Indonesia,” sebutnya.


Berbagai sengketa seperti lambatnya penyelesaian, spesifikasi bangunan tidak sesuai perjanjian hingga fasilitas properti tidak lengkap bisa diputuskan dengan cepat. Alasannya karena skema penyelesaian perselisihan diatur jelas dan bersifat mengikat.


“Ini kan pembuktian yang mudah. Ini bukan sengketa tanah. Ini penyelesaian antara konsumen dan developer. Bukti-bukti jelas kan ada pembayaram PPJB, surat pesanan. Tidak susah itu,” sebutnya.Next


(feb/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!