Dalam 2 Tahun, Uang Rp 130 Triliun Dihancurkan

Jakarta -Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan tentang jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan selama tahun 2011 dan 2012. Jumlah uang yang dihancurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/10/PBI/2013 bernilai Rp 130 triliun.

Dikutip detikFinance, Jumat (15/11/2013), dalam PBI tersebut, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan pemusnahan uang dilakukan karena 3 poin.


Pertama, uang rupiah tidak layak edar, kemudian uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat.


Ketiga, uang rupiah yang sudah tidak berlaku yaitu uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.


Selama tahun 2011, tercatat sekitar Rp 83,28 triliun uang dimusnahkan. Terdiri dari uang kertas pecahan Rp 100.000 sampai pecahan Rp 100 bernilai Rp 83,26 triliun.


Sementara uang logam yang dimusnahkan mencapai Rp 19 miliar.


Sedangkan tahun 2012 tercatat Rp 47,5 triliun uang dimusnahkan yang terdiri dari uang kertas saja. Total selama dua tahun tersebut tercatat Rp 130,78 triliun.


(dru/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!