Aturan Tak Jua Keluar, Pemerintah Tak Serius Naikkan Pajak Lamborghini Cs

Jakarta -Pemerintah dinilai tak serius menekan defisit neraca perdagangan. Pasalnya salah satu aturan yang mampu menekan defisit tersebut yakni menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) produk-produk seperti Lamborghini, Ferrari, dan mobil mewah lain belum juga diteken.

"Penerapan pajak progresif terhadap barang yang tergolong mewah selain dapat menambah penerimaan negara juga adalah alat untuk mengendalikan kesenjangan. Harusnya pemerintah serius untuk menjalankan penerapan pemberian pajak progresif terhadap barang-barang mewah tersebut," kata Direktur Eksekutif Megawati Institute, Arif Budimanta kepada detikFinance, Jumat (15/11/2013).


Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, dengan menaikkan pajak barang mewah, potensi penerimaan pajak juga bakal bertambah.


"Dan penerpan PPnBM itu adalah salah satu cara untuk mendistribusikan pemerataan kesejahteraan dan mengendalikan kesenjangan. Pemerintah tidak serius karena belum juga dikeluarkan aturannya," tegasnya.


Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pengajuan kenaikan PPnBM ini sudah dikirim ke Presiden, namun belum ada kejelasan sampai saat ini.


"Sudah dikirim ke Presiden. Saya belum tahu, dari saya sudah. Kalau dari saya kan nggak berlaku. Itu kan PP (peraturan pemerintah) jadi yang memutuskan bukan saya sudah diharmoniskan dengan Kementerian/Lembaga. Jadi prosedurnya PP itu Menkeu bukan yang tandatangan, tapi diharmoniskan di antara Kementerian/Lembaga untuk dijadikan peraturan. Nanti itu perlu proses," tutur Chatib.


Penjualan mobil sport mewah di Indonesia masih tinggi. Untuk merek Lamborghini saja, sekitar 30 unit laku di Indonesia untuk berbagai varian.


Rencananya, PPnBM untuk mobil sport mewah akan dinaikkan. Chatib pernah mengatakan mobil-mobil mewah impor Completely Built Up (CBU) seperti Ferrari, Lamborghini, Bugatti, Porsche, dan sejenisnya kena pajak penjualan barang mewah (PPn BM) hingga 125-150% dari sebelumnya maksimal 75%.


(dru/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!