Kapan Pajak Barang Mewah Lamborghini Cs Akan Naik?

Jakarta -Untuk menekan defisit neraca perdagangan yang membuat rupiah tertekan terhadap dolar AS, salah satu yang akan dilakukan adalah menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) produk-produk seperti Lamborghini, Ferrari, dan mobil mewah lain. Termasuk tas-tas mewah.

Namun bagaimana kabar rencana tersebut?


Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pengajuan kenaikan PPnBM ini sudah dikirim ke presiden, namun belum ada kejelasan sampai saat ini.


"Sudah dikirim ke Presiden. Saya belum tahu, dari saya sudah. Kalau dari saya kan nggak berlaku. Itu kan PP (peraturan pemerintah) jadi yang memutuskan bukan saya sudah diharmoniskan dengan Kementerian/Lembaga. Jadi prosedurnya PP itu Menkeu bukan yang tandatangan, tapi diharmoniskan di antara Kementerian/Lembaga untuk dijadikan peraturan. Nanti itu perlu proses," tutur Chatib di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).


Penjualan mobil sport mewah di Indonesia masih tinggi. Untuk merek Lamborghini saja, sekitar 30 unit laku di Indonesia untuk berbagai varian.


Rencananya, PPnBM untuk mobil sport mewah akan dinaikkan. Chatib pernah mengatakan mobil-mobil mewah impor Completely Built Up (CBU) seperti Ferrari, Lamborghini, Bugatti, Porsche, dan sejenisnya kena pajak penjualan barang mewah (PPn BM) hingga 125-150% dari sebelumnya maksimal 75%.


(dnl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!