Ahok Sebut Punya Kendaraan Lebih dari Satu Bakal Kena Pajak Besar

Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menaikkan pajak progresif hingga 100% di tahun 2014. Kebijakan ini lebih cepat dilaksanakan ketimbang menggunakan sistem Electronic Road Pricing (ERP).

"Kita harus segera terapkan (kenaikan) pajak progresif pada awal tahun depan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika ditemui di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/11/2013).


Pajak progresif ini merupakan pajak yang dipungut berdasarkan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah kendaraan. Dengan kata lain, pajak kendaraan kedua dan ketiga akan lebih besar.


Pajak progresif sebelumnya sudah tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2010. Rencananya, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sehingga besaran pajak progresif akan meningkat 100% dari aturan sebelumnya.


Mengutip Perda tersebut, besaran persentase pajak progresif sebesar 1,5% kali nilai jual untuk kendaraan pertama, lalu 2% kali nilai jual untuk kendaraan kedua, 2,5% kali nilai jual untuk kendaraan ketiga serta 4% kali nilai jual untuk kendaraan keempat dan seterusnya.


Sementara dalam revisi Perda No. 8/2010 yang sedang digodok oleh DPP DKI Jakarta, besaran persentase pajak progresif naik jadi 3% kali nilai jual untuk kendaraan pertama, lalu 4% kali nilai jual untuk kendaraan kedua, 5% kali nilai jual untuk kendaraan ketiga serta 8% kali nilai jual untuk kendaraan keempat dan seterusnya.


"Kita lagi cari celahnya supaya pembeli mobil kedua dan ketiga pajaknya lebih mahal. Tapi, pajak kan mesti ada Perda," lanjutnya.


Ahok menuturkan, penambahan kendaraan di Jakarta tergolong pesat. Sejak Januari hingga Oktober 2013, jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 1,2 juta lebih.


(dru/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!