Pejabat SKK Migas Tak Boleh Rangkap Jabatan

Jakarta -Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengeluarkan surat edaran nomor EDR/0140/SKKF0000/2013/SO, mengenai larangan rangkap jabatan pejabat SKK Migas sebagai komisaris. Tujuannya agar para pejabat SKK Migas fokus terhadap kerjanya.

"Saya tegaskan bahwa sejak 2013, sudah tidak ada lagi pejabat SKK Migas yang rangkap jabatan sebagai komisaris," ungkap Plt Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko di acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, di City Plaza, Senin (30/12/2013).


Widjonarko mengungkapkan alasan pihaknya melarang para pejabat SKK Migas untuk rangkap jabatan, agar para pejabat lebih fokus dalam bekerja.


"Supaya pejabat SKK Migas fokus bekerja, tidak memikirkan tugas-tugas di luar tugas pokoknya di SKK Migas," katanya.


Apalagi beban SKK Migas pada 2014 lebih berat lagi, salah satunya untuk memenuhi target produksi minyak yang ditetapkan dalam APBN 2014 sebesar 870.000 barel per hari. Padahal perusahaan minyak hanya sanggup produksi pada 2014 sebesar 804.000 barel per hari.


"APBN 2014 menargetkan produksi minyak sebesar 870.000 barel per hari, namun dalam rencana kerja dan anggaran (WP&B) Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) hanya sebesar 804.000 barel per hari, tentu ini tantangan kita bagaimana memastikan target produksi minyak dalam APBN tahun depan tercapai," katanya.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!