Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan mulai tahun 2015 akan ada 2 sistem pengupahan yaitu upah minimum dan upah di atas minimum.
"Tahun ini kita akan tetapkan sistem pengupahan yang akan disetujui di tingkat kabupaten/kota. Sistem pengupahan yang membedakan yaitu ada upah minimum dan ada upah di atas minimum yangg dinilai lewat produktivitas tenaga kerja. Sistem ini yang akan dirumuskan oleh Kemenakertrans dan Dewan Pengupahan," ungkap Mahendra saat ditemui di JIExpo Kemayoran Jakarta, Senin (14/04/2014).
Sayangnya Mahendra belum merinci lebih detil perbedaan antara kedua sistem pengupahan itu. Ia hanya menyatakan bahwa aturan itu akan dikeluarkan paling lambat pada bulan November 2014 dan berlaku untuk 2015.
"Sistem pengupahan itu biasanya akan diterbitkan bulan Oktober dan November," katanya.
Menurut Mahendra cara ini dilakukan agar tidak ada perselisihan yang sering terjadi antara pengusaha dan pekerja. Selain itu aturan ini dibuat agar para pelaku usaha tidak ragu untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
"Kita rumuskan aturan ini terutama untuk memperbaiki iklim investasi kita. Bila tidak ini akan menjadi satu tantangan sendiri bagi kita," cetusnya.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!