OJK Puji Konglomerasi Perusahaan CT Corp

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pujiannya kepada konglomerasi perusahaan CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung. Seperti diketahui, CT Corp membawahi beberapa perusahaan baik di sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan sebagainya maupun sektor riil, seperti ritel, makanan minuman, dan lain-lain.

"CT Corp punya struktur perusahaan yang baik. Sudah ada penerapan Good Corporate Governance (GCG)," kata Kepala Departemen Pengawas Perbankan OJK Agus Siregar saat acara Seminar Masa Depan Perusahaan Keuangan dan Perbankan Pasca OJK yang diadakan Warta Ekonomi, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (14/4/2014).


Meskipun dinilai memiliki struktur perusahaan yang baik, Agus menyatakan, pihaknya tetap akan mengawasi konglomerasi sektor keuangan milik pengusaha Chairul Tanjung ini. Menurutnya, pengawasan secara menyeluruh dari anak perusahaan hingga induk perusahaan dilakukan untuk tetap bisa mengontrol kinerja perusahaan ke depan.


"Untuk Bank Mega, pengawasan kami akan lakukan dengan mengkonsolidasi semua perusahaan. CT Corp kan ada yang sektor riil, nanti walaupun bukan perusahaan keuangan, akan tetap dikonsolidasikan. Setelah dilakukan konsolidasi, kita akan dapat risk profil-nya. Bagaimana capital yang kurang, yang kelebihan. Risk management mana yang perlu di-improve. Itu pendekatan yang akan dilakukan, pada waktunya akan kita bahas dengan keuangan CT Corp," terang dia.


Agus menjelaskan, nantinya pengawasan ini dilakukan secara terintegrasi oleh OJK. Otoritas bakal mengawasi dari masing-masing perusahaan milik grup tersebut. Pengawasan dilakukan baik per perusahaan maupun secara grup.


"Nanti bisa dilihat apa saja produk-produk yang dikeluarkan sehingga tidak ada lagi kegiatan usaha yang hilang dari radar pengawasan terhadap risiko-risiko yang timbul terhadap konglomerasi tersebut," ujarnya.


"Ada pengawas per perusahaan, ada pengawas per grup, jadi beda. Kita sudah diskusikan bagaimana pengelolaan capital secara grup. Standar GCG dan risk management itu harus diterapkan pada perusahaan yang sama jadi mulai sama dari individu sampai induk," pungkasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!