Salah satu garis besar paket kebijakan tersebut adalah upaya mengatasi defisit transaksi berjalan, yang dampaknya melemahkan nilai tukar rupiah. Caranya adalah dengan mengurangi impor, dan pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak sejumlah barang konsumsi yang sifatnya premium.
Contoh barang konsumsi kelas premium adalah kendaraan bermotor mewah. "Itu adalah CBU, yang diimpor seluruhnya. Contohnya itu Bugatti, Porsche. Jadi naikkan saja pajak, kalau mau beli ya silahkan,” kata Chatib Basri, Menteri Keuangan, pada Agustus tahun lalu.
Namun sejak diwacanakan, butuh waktu cukup lama bagi pemerintah untuk merealisasikan hal tersebut. Setelah kurang lebih delapan bulan, akhirnya baru pemerintah merealisasikan kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sejumlah kendaraan bermotor premium seperti Porsche dan sejenisnya.
Pemerintah merinci PPnBM baru untuk kendaraan bermotor jenis tertentu dalam PP No 22/2014. Tarif tertingginya adalah 125 persen, berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.500 cc dan sepeda motor dengan mesin lebih dari 500 cc. Sebelumnya, PPnBM untuk kendaraan-kendaraan tersebut adalah 75 persen.
Namun, sebagian pihak menyatakan kebijakan ini tidak terlalu banyak berpengaruh untuk meredam laju impor. Apalagi kenaikan PPnBM berlaku untuk barang mewah, yang pembelinya merupakan orang-orang tajir. Mereka tidak sensitif terhadap kenaikan harga, suatu barang akan tetap dibeli meski harganya naik.
"Buat mereka, naik pun tidak terlalu khawatir,” kata Sasmito Hadi Wibowo, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), di Jakarta, pekan lalu.Next
(hds/DES)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!