Nasabah Korban BPR Kembali 'Teriak' Minta Uangnya Dikembalikan

Jakarta -Melani Wijaya (55), nasabah BPR Mranggen Mitra Niaga Demak, Jawa Tengah kembali meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengembalikan uangnya yang lenyap di bank tersebut senilai Rp 650 juta.

LPS menilai, deposito atas nama Melani Wijaya dan anaknya Deasy Anastasia dinyatakan tidak layak bayar karena bunga yang dibayarkan di atas bunga LPS. Untuk itu, LPS meminta Melani untuk memberikan bukti jika dananya yang hilang memang layak bayar.


Melani pun memberikan semua bukti dokumen yang diminta LPS. Namun, sudah lebih dari 2 bulan sejak Melani melapor ke LPS pada Januari 2014 lalu, belum ada tanggapan dari LPS.


"Sudah 2 bulan tidak ada tanggapan. LPS hanya menjawab nanti dipelajari. Dia sudah terima bukti kiriman saya. Bukti saya nyata sekali. Saya kirimin bukti tabungan saya yang diminta LPS," ujar Melani kepada detikFinance, Senin (14/4/2014).


Dia meminta agar LPS segera memberi tanggapan dan tindakan nyata atas lapoirannya ini.


"Dia harus kembalikan uang saya. Bukti sudah semua yaitu sejak bulan April saya sudah tidak terima bunga. Saya harus melangkah kemana lagi. Saya bertahun-tahun berjuang, sudah malas ngadepin LPS. Saya stres," jelas dia.


Sebelumnya, LPS menilai, deposito atas nama Melani Wijaya dan anaknya Deasy Anastasia dinyatakan tidak layak bayar karena bunga yang dibayarkan di atas bunga LPS.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!