OJK Pantau Ketat 31 Perusahaan Konglomerasi Keuangan

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengawasi perusahaan konglomerasi sektor keuangan di Indonesia. Sistem keuangan di Indonesia saat ini dikuasai industri perbankan.

Dari total aset industri keuangan Rp 9.000 triliun, sebesar 70% ada di sistem perbankan. OJK mencatat, sedikitnya ada 31 perusahaan yang masuk dalam konglomerasi sektor jasa keuangan.


"Jumlah aset di sistem keuangan di Indonesia kira-kira Rp 9.000 triliun, dan di atas 70% ada di sistem perbankan. Deteksi ada 31 konglomerasi keuangan, ada beberapa yang terkait dengan asing. Tapi ini berubah-ubah, terus berkembang. Pokoknya nanti akan diawasi OJK. Ini akan kita lakukan pendekatan pengawasan secara terintegrasi," ujar Kepala Departemen Pengawas Perbankan OJK Agus Siregar saat acara Seminar Masa Depan Perusahaan Keuangan dan Perbankan Pasca OJK yang diadakan Warta Ekonomi, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (14/4/2014).


Agus menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari internal OJK maupun dari masing-masing industri jasa keuangan. Pengawasan ini, kata dia, nantinya akan dibentuk komite tersendiri untuk fokus mengawasi konglomerasi sektor keuangan.


"Pertama akan diharmonisasi dulu aturannya untuk perbankan, pasar modal, dan lain-lain. Nanti akan lihat laporan keuangan konsolidasi seperti apa. Nanti ada 3 komite untuk mengawasi ini yang ketuanya Pak Nelson, anggotanya Nurhaida dan Firdaus Djaelani. Kami pasti akan mengawasi konglomerasi pengawasan. Sedang mempersiapkan infrastruktur di internal OJK. Kami akan melakukan pertemuan dengan bank terkait RBB," jelas dia.


Rencananya, Agus menyebutkan, pada triwulan III-2014, pihaknya bakal menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait pengawasan konglomerasi.


"Kami akan mengeluarkan POJK untuk konglomerasi keuangan nanti secara bertahap. Tujuannya agar konglomerasi keuangan berjalan baik dan jangan sampai ada yang bermasalah," kata dia.


Lebih jauh Agus menjelaskan, pengawasan konglomerasi sektor keuangan ini untuk mengantisipasi munculnya berbagai risiko di sektor keuangan.


"Pengawasan konsolidasi ini didorong secara internasional. Sejak 2008 banyak sekali konglomerasi keuangan bukannya sukses malah bertumbangan seperti City Grup, Lehman Brothers, dan lain-lain. Pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan. Nanti bisa dilihat apa saja produk-produk yang dikeluarkan sehingga tidak ada lagi kegiatan usaha yang hilang dari radar pengawasan OJK," tandasnya.


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!