Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero), di mana kenaikan tarif listrik untuk industri berlaku mulai 1 Mei 2014.
"Teman-teman sudah siap men-challenge keputusan tersebut, Permen ESDM itu akan kita bawa ke MK," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi kepada detikFinance, Rabu (16/4/2014).
Sofjan mengungkapkan, sangat terlihat jelas aturan tersebut tidak adil dan diskriminatif. Pasalnya, hanya perusahaan terbuka saja yang kena kenaikan tarif listrik.
"Yang tidak Tbk (terbuka) bagaimana? Memangnya perusahaan yang Tbk selalu lebih besar daripada yang tertutup. Kalau seperti ini mana ada perusahaan yang mau listing di bursa," katanya.
(rrd/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
