Tarif Listrik Naik, Industri Besar Nantinya Tidak Lagi Disubsidi

Jakarta -Pemerintah mulai Mei 2014 memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I-3 (go public) dan I-4 (industri besar) secara bertahap hingga Desember 2014. Dengan naiknya tarif listrik untuk dua golongan tersebut, maka per 1 November 2014 negara tidak lagi memberikan subsidi kepada mereka.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), kenaikan tarif industri besar dilakukan dalam empat tahap yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014. Sesuai kesepakatan, besaran kenaikan tarif setiap dua bulannya yakni 8,6% untuk pelanggan I-3 dan 13,3% untuk pelanggan I-4.


“Pada akhir nanti, tarif untuk golongan I-3 yang berbentuk perusahaan terbuka dan I-4 sudah mencapai tarif keekonomian,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (16/4/2014).


Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun beberapa waktu lalu mengatakan, jika tarif listrik I-3 dan I-4 naik, maka akan berdampak pada naiknya pendapatan PLN tiap bulannya.


"Kalau pemerintah jadi menaikkan tarif listrik untuk industri, pendapatan kita akan bertambah Rp 400 miliar per bulan," ungkap Benny.


Walau pendapatan penjualan listrik mencapai Rp 13 triliun per bulan, PLN masih mencatat kerugian Rp 29,7 triliun tahun lalu. Rugi ini cukup besar, karena pada 2012 perusahaan listrik BUMN ini mencatat keuntungan bersih Rp 3,2 triliun.


"Memang masih rugi, kemarin kita rugi karena kurs. Selain itu, memang tarif listrik kita masih terlalu rendah. Biaya pokok penyediaan listrik dari pembangkit sampai ke konsumen Rp 1.300 per kWh, tapi listriknya dijual rata-rata Rp 900 per kWh," papar Benny.


(rrd/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!