Hal ini diakui oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/04/2014).
Menurut Isran, izin terkait perubahan alih fungsi hutan lindung, khususnya Hutan Tahura yang panjangnya mencapai 22 kilometer membentang dari Samboja Kutai Kertanegara hingga ke Palaran Samarinda Seberang. Termasuk izin pinjam pakai hutan lindung Sungai Manggar di Kota Balikpapan yang panjangnya mencapai 8 kilometer.
"Kita mau bangun jalan tol Balikpapan-Samarinda terhambat karena ada kawasan hutan. Sehingga jalan tol itu tidak bisa dibangun," kata Isran.
Menurut Isran, masalah lahan menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan investasi di daerah. Lahan sangat dibutuhkan untuk pengembangan sarana infrastruktur dan menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi.
"Masalah lahan bukan hanya untuk kepentingan investasi, untuk kepentingan umum saja banyak terhambat," imbuhnya.
Oleh sebab itu, pemerintah harus memberikan perhatian yang cukup besar atas masalah lahan. Adanya Undang-undang No. 2/2012 dinilai tak berguna bila masalah sulitnya pembebasan lahan masih terus terjadi apalagi menghambat investasi yang masuk.
"Itu salah satunya makanya kita kan sudah ada UU Pertanahan yaitu UU No. 2 tahun 2012 untuk memotong kejelasan dalam hal status tanah wilayah dan sebagainya. itu salah satu yang menjadi pemikiran dan solusi penyelesaian ketika masalah lahan di daerah," jelasnya.
(wij/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!