Segera, Proyek Panas Bumi di Hutan Lindung Bisa Digarap

Jakarta -Bulan ini, rencananya DPR akan mengesahkan revisi undang-undang (UU) Panas Bumi. Lewat revisi UU ini, sejumlah hadangan pengelolaan panas bumi di Indonesia bisa diatasi, seperti yang berkaitan dengan hutan lindung.

Indonesia punya potensi panas bumi terbesar di dunia. Namun eksplorasinya sulit dan banyak hadangan, salah satunya ada karena sebagian besar wilayah panas bumi berada di hutan lindung.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengungkapkan, pengesahan revisi UU Panas Bumi akan selesai lebih cepat dari yang sebelumnya dijadwalkan, dari target di Juli tampaknya akan rampung Juni 2014.


"UU (undang-undang) panas bumi sedang diproses di DPR dengan kami. Tadinya dijadwalkan 1 Juli selesai, tapi RDP (rapat dengar pendapat) yang kemarin sudah mengarah percepatan. Mungkin Juni UU sudah bisa selesai, jadi sebelum akhir bulan sudah selesai," ujar Jero usai membuka acara The 3rd Indonesia EBTKE-ConEx 2014 bertajuk "Time to deliver clean energy for the nation" di JCC, Jakarta, Rabu (4/6/2014).


Jero mengatakan, kedudukan panas bumi semula masuk dalam sektor pertambangan pertambangan. Lewat revisi UU ini akan diubah menjadi sektor tersendiri yakni sektor panas bumi. Artinya, pengembangan panas bumi ini tidak lagi terikat dengan undang-undang pertambangan.


Revisi UU ini juga membuat kegiatan pengembangan panas bumi lebih mudah, karena mimiliki kekuatan hukum untuk dapat dikembangkan meskipun itu terletak di kawasan hutan lindung.


"Dulu panas bumi dikatakan sebagai pertambangan, dan tidak bisa bekerja di kehutanan. Hutan dipakai untuk pertambangan sulit izinnya. Panas bumi adanya di hutan. Maka terobosannya adalah revisi UU Panas Bumi. Panas bumi itu bukan tambang, tapi panas bumi ya panas bumi, yang bahasa inggrisnya geothermal," papar dia.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!