Bensin Premium Dihapus di Tol, Keuntungan SPBU Merosot 80%

Jakarta -Selama sepekan berlaku, kebijakan penghapusan BBM subsidi (bensin premium) di tol telah membuat pengusaha SPBU resah.

Kebijakan yang berlaku efektif 6 Agustus 2014 berdasarkan Surat BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 membuat omzet pengusaha SPBU di tol anjlok. Dampaknya keuntungan pengusaha SPBU turun drastis, sehingga berpotensi pada PHK karyawan.


Seperti yang terjadi di SPBU 34-0527 Rest Area KM 125-B Cimahi, keuntungan terbesar selama ini berasal dari penjualan premium. SPBU tersebut kini mengalami penurunan keuntungan sebesar 80% per hari, dari Rp 20 juta menjadi Rp 4 juta.


"Per hari kami dapat jual premium sebanyak 40 ton dengan margin usaha sekitar Rp 180-Rp 230 per liter, untung kotor kami mencapai Rp 16 juta per hari," ujar pengawas SPBU 34-0527 Yudi Suherni kepada detikFinance, Rabu (13/8/2014).


Yudi mengungkapkan, dalam sehari dengan menjual 5 produk BBM yakni premium, pertamax, pertamax plus, pertamina dex dan solar subsidi diraup untung kotor mencapai Rp 18 juta per hari.


"Penjualan kami sehari dari 5 produk tersebut mencapai 80 ton dengan keuntungan kotor Rp 20 juta per hari, artinya dari premium Rp 16 juta per hari, Rp 4 juta per hari dari 4 produk di luar premium," ungkapnya.


Yudi menegaskan, sehingga dengan hanya mengandalkan penjualan solar subsidi, pertamax, pertamax plus dan pertamina dex keuntungan SPBU-nya hanya Rp 4 juta per hari. Ia mengakui margin usaha BBM non subsidi lebih besar hingga Rp 400 per liter, tapi volume penjualan kecil sekali, turun drastis.


"Rp 4 juta per hari itu harus dipotong gaji pegawai, operasional, bayar listrik dan lain-lain. Makanya pekerja kami tadi demo ke BPH Migas, menuntut keadilan," tutupnya.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!