2 Kota Ini Saling 'Intip' Upah Minimum di DKI Jakarta

Jakarta -Besaran upah minimum di daerah penyangga ibu kota DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) hampir mirip dengan Jakarta. Selama beberapa tahun terakhir, beberapa daerah penyangga Jakarta saling intip soal upah minimum DKI Jakarta.

"Kalau bicara Jabodetabek memang rumit, terutama Bekasi dan Tangerang mereka ini saling intip ke Jakarta, ini memang agak sulit," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago kepada detikFinance, Selasa (21/10/2014).


Menurut Asrial seharusnya masing-masing kota/kabupaten memiliki dasar perhitungan sendiri menentukan upah minimum baru seperti perhitungan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi dan proyeksi investasi yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.


"Seharusnya mereka berpegang pada perhitungan sendiri. Tetapi kenyataannya daerah penyangga saling intip dan terjadi penyamaan besaran UMP. Terkadang justru mereka ragu terhadap hasil survei mereka, ini yang tidak dibenarkan," imbuhnya.


Asrial mengakui besaran UMP Jakarta dan Tangerang jauh lebih besar dari daerah penyangga lainnya. Ia berharap tahun ini tidak ada lagi saling intip sehingga pemutusan UMP masing-masing daerah putus secara bersamaan tanggal 1 November 2014.


"Sebenarnya tahun ini Jakarta dan Tangerang jauh lebih tinggi. Jadi Jakarta jauh di atas yang lain, tetapi memang kebutuhan hidup di Jakarta lebih tinggi dibandingkan daerah yang lain," jelasnya.


Data Apindo, besaran kenaikan upah dari 2013 dibandingkan 2014 di wilayah Jabodetabek, antara lain:



  • Kota Bekasi non sektor naik dari Rp 2,1 juta (2013) menjadi Rp 2,441 juta (2014).

  • Kota Bekasi sektor tekstil garmen tetap Rp 2,302 juta.

  • Kota Bekasi sektor otomotif tetap Rp 2,420 juta.

  • Kota Bogor non sektoral naik dari Rp 2,002 juta menjadi Rp 2,352 juta.

  • Kota Depok non sektoral naik dari Rp 2,04 juta menjadi Rp 2,397 juta.

  • Kabupaten Bekasi non sektoral naik dari Rp 2,002 juta menjadi Rp 2,447 juta.

  • Kabupaten Bogor non sektoral naik dari Rp 2,002 juta menjadi Rp 2,242 juta.

  • DKI Jakarta non sektoral naik dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,441 juta.

  • Kabupaten Tangerang non sektoral naik dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,442 juta.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!