Penghematan di Kantor Pemerintahan, Tak Perlu Hidupkan Lampu Cukup Pakai Matahari

Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, di tingkat pusat dan daerah seperti kementerian maupun non kementerian.

Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan gerakan penghematan nasional. Sebelumnya dalam Instruksi Presiden, para PNS tak boleh lagi menggelar rapat di hotel.


Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, surat edaran ini menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet kedua pada hari Senin (3/11/2014), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara.


Surat ini memerintahkan seluruh aparatur untuk melaksanakan penghematan penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi masing-masing melalui penghematan penggunaan listrik dan tata ruang.


Antara lain dengan menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi, mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, serta menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya matahari masuk.


"Kalau cukup dengan cahaya matahari, tidak perlu mengidupkan lampu,” ujar Yuddy dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Senin (17/11/2014).


Dalam Surat Edaran itu juga diatur mengenai penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat celcius, penggunaan telepon, air, ATK, dan penggunaan kendaraan dinas yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas saja.Next


(dna/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!