Pesawat yang Terbang di Wilayah Barat RI Masih Harus Izin ke Singapura

Jakarta -Pusat navigasi udara khususnya di bagian barat Indonesia tidak 100% dikelola oleh BUMN navigasi yaitu Perum Navigasi. Misalnya di wilayah udara Kepulauan Riau, seperti Natuna, navigasi udara Indonesia masih dikendalikan Singapura karena sistem Flight Information Region (FIR) masih dikendalikan Negeri Jiran tersebut.

Sehingga pesawat terbang yang melintas termasuk penerbangan domestik harus melapor atau dipandu oleh Air Traffic Control (ATC) di Changi Airport, Singapura.


Dengan sistem FIR yang dikelola Singapura maka ada konsekuensi yang ditanggung oleh maskapai di dalam negeri. Meski terbang di wilayah udara Indonesia, khususnya melewati area Kepualauan Riau, maskapai nasional harus membayar biaya ATC kepada Singapura.


"Dari sisi navigasi bagian barat Indonesia masih ditangani Singapura Changi. Kita masih lobang-lobang. Kita terbang di atas wilayah Indonesia. Ada bagian-bagian, belum bisa dilayani tower Indonesia. Konsekuesinya kita harus bayar fee," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Riset dan Teknologi Ilham A. Habibie pada acara transportasi CENS UI di Nine Ballroom UOB Plaza Jakarta, Rabu (19/11/2014).


Menurutnya kewenangan FIR di kepulauan Riau yang masih dikelola oleh Singapura harus diambil Indonesia. Apalagi Indonesia akan menghadapi ASEAN Open Sky di akhir 2015. Rencana pengambilalihan ini sudah muncul sejak tahun 1990-an.


"Maka perlu perbaikan navigasi udara," jelasnya.


Pernyataan Ilham dibenarkan oleh Ketua Umum INACA Arif Wibowo. Akibat FIR yang 100% belum dikuasai Indonesia maka maskapai domestik harus izin jika melewati wilayah udara Kepulauan Riau kepada otoritas Singapura.


"Itu benar. Untuk penerbangan domestik, kita harus izin Singapura. Ini PR (Pekerjaan Rumah) kita semua," tegasnya.


(feb/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!