Informasi tersebut rupanya yang membuat Susi selama ini marah besar, yaitu lelang 4 kapal pelaku pecurian ikan (illegal fishing) asal Thailand di Meulaboh, Aceh. Lelang atas kapal ini dimenangkan oleh Hendri dari Muara Baru, Jakarta.
"Mana Kak Dirjen? Kapal yang dilelang di Meulaboh sudah masuk ke Muara Baru. Ada 3 biji," ungkap Susi dengan suara lantang sambil berjalan cepat ke arah Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Rabu (14/01/2015).
Mendengar hal itu, Asep terlihat kaget. Kepada Susi, Asep mengatakan akan mengirim tim untuk mengecek kebenaran hal tersebut ke Muara Baru.
"Nanti saya cek," imbuhnya.
Direktorat Jenderal PSDKP KKP saat ini sedang menelusuri beberapa kemungkinan yang ada, termasuk izin atau surat jalan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dari Maulaboh ke Muara Baru. Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 30/2012 pasal 33. kapal tangkap ikan hasil lelang dilarang penggunaannya kembali sebagai kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan akibat kegiatan illegal fishing yang dilakukan.
"Ada Permen sendiri. Kapal hasil lelang tidak lagi bisa digunakan lagi untuk kegiatan yang sama," kata Asep.Next
(wij/hds)