Kebut Proyek Pembangkit 35.000 MW, Menteri ESDM Keluarkan 2 Aturan Baru

Jakarta -Indonesia saat ini dinaungi ancaman krisis listrik. Untuk mengatasi ini, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW). Menteri ESDM Sudirman Said mengeluarkan 2 aturan baru.

"Telah terbit dua aturan baru yang berkaitan dengan sektor kelistrikan, tujuannya untuk mengenjot proyek pembangkit listrik terutama program 35.000 MW," ujar Sudirman, pada acara Forum Pimpinan Ketenagalistrikan, di Kantor Pusdiklat EBTKE, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2015).


Sudirman mengatakan, aturan pertama yakni Keputusan Menteri No.74K/21/MEM/2015 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2015-2024, dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batu Bara, PLTG/PTLMG, PLTA oleh PT PLN (Persero) melalui penunjukaan langsung.


"Dengan dua aturan tersebut akan memudahkan bagi PLN dalam hal pengadaan barang dan pembelian tarif listrik, tanpa perlu izin dari Menteri ESDM. Semuanya dapat dilakukan langsung melalui penunjukkan langsung oleh PLN," kata Sudirman.


Dia menambahkan, PLN perlu didukung penuh dalam menyediakan listrik untuk masyarakat. Pasalnya dari target 35.000 MW dalam 5 tahun, PLN mengambil porsi sebanyak 10.000 MW.


"Urusan penyediaan listrik bukan hanya urusan PLN saja, tapi perlu dukungan semua pihak. Dari 35.000 MW PLN akan bangun 10.000 MW, sisanya ditarkan ke pihak swasta atau independent power producer (IPP). Ini belum termasuk proyek PLN 7.000 MW yang sudah on pipeline," ungkapnya.


(rrd/dnl)