Menkeu Ingin Konsultan Pajak Bantu Klien Bayar dengan Benar, Bukan Ngemplang

Jakarta -Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan konsultan pajak seharusnya bertugas untuk mendorong kliennya membayar pajak dengan benar. Bukan mengikuti keinginan klien untuk membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya atau bahkan tidak membayar alias mengemplang.

"Di masa lalu, konsultan pajak itu dianggap dalam kategori berhasil atau merasa bangga dan hebat kalau klien bayar pajak lebih rendah dari kewajibannya. Atau malah mengemplang pajak," kata Bambang di Auditorium Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).


Bambang mengakui, permintaan klien memang menjadi tugas yang harus dipenuhi. Akan tetapi, konsultan pajak memiliki kode etik.


"Memang tugas konsultan itu memenuhi permintaan klien. Tapi bukan untuk membayar jadi lebih kecil," tegasnya.


Menurut Bambang, seseorang yang membayar pajak lebih rendah (atau tidak membayar pajak sama sekali) tentunya tidak adil bagi yang lain. Apalagi bagi yang tidak mampu membayar jasa konsultan.


"Kan jadinya tidak fair. Padahal itu yang akan kita perbaiki sekarang. Munculkan fairness," sebut Bambang.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com