Timwas Century Minta Bank Mutiara Segera Bayar Dana Nasabah Antaboga

Jakarta - Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) meminta Direksi PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) untuk segera membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

Bank Mutiara diminta mematuhi proses hukum dan segera menggelontorkan dana internal untuk mengganti dana nasabah yang mencapai Rp 41 miliar.


Demikian hasil Rapat Timwas Century yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Rapat tersebut dihadiri Sekjen Kementerian Keuangan, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Mutiara, dan Forum Nasabah Antaboga.


Dikutip detikFinance dari laman www.dpr.go.id, Rabu (18/9/2013), kesimpulan tersebut lahir dari desakan bertubi-tubi yang dilayangkan para anggota Timwas secara bergantian kepada Dirut Bank Mutiara untuk segera menyusun skema pembayaran dana nasabah yang terkatung-katung selama hampir 5 tahun.


Kecuali F-PD, anggota lainnya dari F-PG, F-PKS, F-PDI Perjuangan, dan F-PAN mendesak Direksi Bank Mutiara untuk menjalankan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Isi putusan tersebut agar dana nasabah Bank Century segera dibayarkan.


Alhasil, Direktur Utama Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro pun berjanji untuk segera membayar dana nasabah Antaboga sesuai putusan MA. Namun Sukoriyanto meminta waktu untuk membuat skema pengembalian dana dalam 1 sampai 2 pekan ke depan. Sukoriyanto dikabarkan siap menggelar jumpa pers terkait putusan tersebut.


Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.Next


(ang/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!