Menteri Susi Akan Perketat Ekspor Ikan Kerapu Hidup

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan pengetatan ekspor dan pemasaran ikan kerapu hidup. Beberapa pasal yang ada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 49/2014 tentang usaha pembudidaya ikan, terutama pasal yang menyangkut kapal pengangkut, akan direvisi.

"Kita perketat, kita atur agar tidak merusak lingkungan," ungkap Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (14/01/2015).


Pengetatan pemasaran ikan kerapu hidup yang bakal diatur KKP antara lain pembeli (buyer) asing terutama dari Hong Kong via kapal laut hanya boleh masuk dan membeli ikan kerapu hidup di titik tertentu seperti di Anambas, Batam, dan Bintan. Kemudian yang melakukan pembelian ikan kerapu hidup dari keramba adalah kapal Indonesia.


Lalu, buyer asing seperti dari Hong Kong hanya bisa membeli ikan kerapu hidup dari eksportir terdaftar. Adapun syarat menjadi eksportir terdaftar yaitu:



  1. Perusahaan Indonesia yang memiliki fasilitas penampungan.

  2. Memiliki Unit Penanganan Ikan Hidup (UPIH).

  3. Memiliki fasilitas kapal pengangkut untuk angkutan dalam negeri dari pengumpul/agen ke titik UPIH.


Menurut catatan KKP, saat ini terdapat 11 eksportir dan 5 pengumpul ikan kerapu hidup yang wajib dilakukan verifikasi ulang demi mendapatkan sertifikasi eksportir terdaftar.

"Kelemahan selama ini di dalam surat izin kapal ada 92 titik sehingga kapal asing tersebut bisa mampir dan sulit dikontrol. Lalu kita batasi titik pembelian ikan kerapu jadi tidak ada lagi kapal asing beredar di mana-mana," paparnya.


Saut berharap dengan sistem pengetatan ini, ekspor ikan kerapu hidup mudah dikontrol pemerintah sehingga hasil pencatatan ekspor ikan ini dapat dilakukan dengan benar.


Selama ini, nilai ekspor ikan kerapu hidup simpang siur. Contohnya data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut angka ekspor ikan kerapu hidup per tahun mencapai US$ 19,8 juta. Sedangkan angka pihak asosiasi dan negara Hong Kong jauh lebih besar, yaitu masing-masing US$ 39 juta dan US$ 32 juta/tahun.


"Nantinya semua ekspor menjadi transparan karena di titik itu akan ada petugas pengawas. Kemudian otomatis negara akan ada penerimaan," jelasnya.


Data terakhir, produksi ikan kerapu pada 2013 sebanyak 113.368 ton yang terdiri dari hasil budidaya 13.464 ton dan hasil tangkapan 99.904 ton. Data BPS 2013 menyebutkan, ekspor ikan kerapu mencapai US$ 19,8 juta dengan volume 2.552 ton. Hong Kong masih menjadi negara tujuan ekspor utama dengan porsi 90%.


(wij/hds)