Kapasitas angkut kapal DAFENG MARINER hampir sama dengan MV. HAI FA yaitu sama-sama berjenis kapal pengangkut.
"Kapalnya yang punya izin ada 85 (kapal) dari Dwikarya ini. Kapal angkutnya satu HAI FA satu lagi di Merauke namanya DAFENG MARINER," ungkap Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, kantor Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (13/01/2015).
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL menyita ratusan ribu ton ikan dan udang beku di kapal MV. HAI FA. Sedangkan di kapal DAFENG MARINER tidak ditemukan barang bukti ikan atau udang.
Namun menurut Susi hal itu disebabkan ikan dan udang yang berada di kapal tersebut sudah dibongkar-muat. "Tetapi sudah tidak ada udangnya karena sudah dibongkar ke cold storage," tambahnya.
Susi berkomitmen bakal menelusuri siapa pemilik kapal ini. Ia juga menegaskan jenis kapal MV. HAI FA dan DAFENG MARINER sama yaitu jenis kapal pengangkut, bukan kapal penangkap ikan. Kapal ini diduga sebagai pengumpul hasil tangkapan ilegal.
"Dia tidak menangkap tetapi kapal pengangkut. Kita akan periksa semua," cetusnya.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Arief Satria berpendapat kecendrungan kapasitas yang dimiliki kapal pengangkut jauh lebih besar dibandingkan kapal penangkap ikan. Cara itu dilakukan agar kapal mampu menampung ratusan ribu ton ikan yang dikumpulkan dari berbagai kapal kecil.
"Kecendrungannya kapasitas kapal pengangkut jauh lebih besar dibandingkan kapal penangkap ikan," jelasnya
(wij/ang)