Peraturan ini didasari atas kasus Adam Air, yang tutup pada 2008. Saat itu, semua pesawat Adam Air berstatus sewa sehingga mereka tidak memiliki aset pesawat yang bisa dijual untuk memenuhi kewajiban.
"Kita ambil pelajaran Adam Air. Ternyata semua pesawatnya leasing. In case ada apa-apa maka karyawan, penumpang, pengelola bandara, Pertamina (penyedia avtur) bisa terlindungi karena pesawat bisa jual untuk ganti rugi," kata Direktur Kelayakan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Musaffar Ismail di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Regulasi ini, lanjut Musaffar, seharusnya sudah berlaku lama sejak diundangkan pada 2009. Namun karena beberapa pertimbangan, maka Kemenhub memberi kelonggaran hingga 30 Juni 2015 agar semua maskapai berjadwal dalam negeri melengkapi syarat kepemilikan minimal 5 pesawat sewa dan 5 pesawat hak milik.
Batas waktu yang diumumkan sejak awal Januari 2015 ini, kata Musaffar, sudah cukup bagi maskapai untuk menuntaskan status kepemilikan pesawat.
"Kalau sampai 30 Juni nggak bisa dipenuhi, pilihannya cuma 2. Dia berhenti operasi dengan AOC (Air Operator Certificate) dicabut, atau dia merger dengan maskapai lain," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Musaffar menyinggung status kepemilikan armada dari maskapai di Indonesia. Ia mengakui belum semua maskapai memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat.
"Separuhnya belum memenuhi. Ada juga maskapai besar," ungkapnya.
(feb/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com