Kasus Kapal FU YUAN YU Ganti Nama KARONSONG Jadi Modus Baru Pencuri Ikan

Jakarta -Pagi tadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengejar dengan pesawat terbang, kapal FU YUAN YU 80 yang diduga melakukan transhipment di Laut Cirebon, Jawa Barat.

Susi naik pesawat Airud atau Polisi Perairan dan Udara untuk mengejar kapal tersebut. Hasil pengejarannya, ia mendapatkan fakta bahwa kapal FU YUAN YU 80 telah berubah nama menjadi kapal KARONSONG. Apa motif kapal FU YUAN YU berganti nama menjadi KARONSONG?


"Ini perlu dicek betul, FU YUAN YU izinnya sudah dicabut (November 2013). Kalau sudah dicabut pengusaha kan meminta izin baru, tetapi selama ini kan ada moratorium kapal eks asing. Kalau ada nama baru ini bentuk yang menurut saya modus baru," ungkap Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Arief Satria kepada detikFinance, Kamis (26/02/2015).


Arief menuturkan bisa saja nama atau identitas kapal yang ada di lambung berbeda dengan data VMS (Vessel Monitoring System). Modusnya adalah kapal yang digunakan yaitu kapal eks asing yang sudah habis masa perizinan dimodifikasi ulang dan ditulis dengan nama baru yang tertera di lambung kapal. Dengan catatan nama yang diberikan berbeda dengan data VMS. Cara tersebut digunakan untuk mengelabui para petugas pengawas di lapangan.


"Jadi kita perhatikan lambung kapalnya. Tetapi lihat saat awalnya (proses perizinan) bagaimana. Kita harus waspadai betul modus baru ini bisa jadi ada perubahan pada nama kapal," tuturnya.


Arief menegaskan pihak KKP akan melakukan penelusuran terkait kejadian ini. KKP akan melakukan verifikasi ulang dalam proses perizinan dan data VMS.


"Dua opsi yang kita cermati, apakah benar KARANSONG ini punya izin, kita akan cek betul. Kemudian kita cek betul teknologi KKP apakah benar atau ada salah tidak. Kalau sudah bagus teknologinya dan VMS, berarti ini KARANSONG melakukan modus baru," jelasnya.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com