Simpan Uang di Bawah Rp 2 M di BCA Dapat Bunga 6,75%

Jakarta -Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate. Perlahan, bank pun menurunkan suku bunga deposito dan 'menular' ke bunga kredit.

Salah satunya dilakukan oleh PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Mengutip siaran pers perseroan yang diterima detikFinance, Jumat (27/2/2015), bunga deposito BCA berada di rentang 6,75-7,25%.


Untuk deposito kurang dari Rp 2 miliar, jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan mendapat bunga 6,75% atau turun dari sebelumnya sempat capai 7%. Sementara deposito lebih dari Rp 2 miliar sampai kurang dari Rp 5 miliar diganjar bunga 7% untuk 1 dan 3 bulan, lalu 6,75% untuk 6 dan 12 bulan.


Sedangkan deposito minimal Rp 5 miliar sampai kurang dari Rp 10 miliar, diberikan bunga 7% untuk 1 dan bulan lalu 6,75% untuk 6 dan 12 bulan.


Kemudian deposito minimal Rp 10 miliar sampai kurang dari Rp 25 miliar mendapat bunga 7% untuk 1 dan 3 bulan lalu 6,75% untuk 6 dan 12 bulan.


Buat deposito lebih dari Rp 25 miliar, bunganya 7,25% untuk 1 dan 3 bulan lalu 6,75% untuk 6 dan 12 bulan.


"Suku bunga deposito rupiah BCA ini mulai berlaku mulai 2 Maret 2015," sebut keterangan BCA.


Dibandingkan periode Agustus 2014, terjadi penurunan bunga deposito yang cukup signifikan. Berikut adalah bunga deposito BCA yang berlaku mulai 1 Agustus 2014:



  • Kurang dari Rp 2 miliar bunganya 7,5% untuk 1 dan 3 bulan serta 7% untuk 6 dan 12 bulan.

  • Minimal Rp 2 miliar sampai kurang dari Rp 5 miliar bunganya 8,5% untuk 1 dan 3 bulan serta 7% untuk 6 dan 12 bulan.

  • Minimal Rp 5 miliar sampai kurang dari Rp 10 miliar bunganya 8,75% untuk 1 dan 3 bulan serta 7% untuk 6 dan 12 bulan.

  • Minimal Rp 10 miliar sampai kurang dari Rp 25 miliar bunganya 8,75% untuk 1 dan 3 bulan serta 7% untuk 6 dan 12 bulan.

  • Lebih dari Rp 12 miliar bunganya 9% untuk 1 dan 3 bulan dan 7% untuk 6 dan 12 bulan.


Sebelumnya, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyebutkan pihaknya juga akan segera menurunkan bunga kredit. Ini juga akan berlaku mulai 1 Maret 2015.

"Per 1 Maret kita turunkan 0,25%. Nanti tercermin dari SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit)," kata Jahja.


(hds/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com