Di Depan Pengusaha, Menteri Susi: Larangan Bongkar Muat Tidak Akan Dicabut!

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, tidak ada rencana mencabut aturan larangan bongkar muat ikan di tengah laut (transhipment). Aturan ini banyak ditentang pelaku usaha perikanan di dalam negeri, karena dinilai tidak efisien dan merugikan.

"Transhipment tidak pernah kita akan cabut!" tegas Susi, di depan sejumlah perwakilan pelaku usaha perikanan di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (27/02/2015).


Hadir dalam acara tersebut, Dewan Pembina Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN) Martani Husein, Sekjen Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus dan Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nasional (HNPN) James Then.


Dalam pertemuan tersebut, Susi mengakui, larangan transhipment memang menganggu operasional kapal pengangkut ikan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Susi akan mengeluarkan petunjuk teknis agar masalah ini bisa diselesaikan.


"Persoalan transhipment bukan mengurangi tangkapan tetapi mengurangi efisiensi. Pengusaha mengeluh karena tidak efisien, kita akan buat juknisnya," imbuhnya.


Susi mengungkapkan, selama ini banyak dampak negatif saat transhipment diperbolehkan. Misalnya, tuna di Laut Bitung yang harusnya didaratkan di Pelabuhan Bitung, justru dikirim ke General Santos (Gensan), Filipina.


Tidak hanya itu, banyak hasil laut Indonesia yang justru dikirim ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, hingga Tiongkok melalui kegiatan bongkar muat ikan di tengah laut.


Lewat kejadian ini, Susi menegaskan, aturan pelarangan transhipment tidak akan dicabut dan berlaku permanen.


"Masa berlaku larangan transhipment no time table. Kalau kita perbolehkan persoalan terberat adalah kembalinya ekspor ilegal dari Bitung ke General Santos. Ini yang kita sadar semua," seru Susi di depan pengusaha.


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com