Menteri Susi Ingin Gaji ABK Kapal Ikan 200% di Atas UMP

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan bertemu Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Susi ingin membahas soal standar gaji para Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan di Indonesia.

Susi mengusulkan gaji ABK di Indonesia harus 3 kali lipat atau 200% upah minimum provinsi (UMP/UMR). Alasannya risiko bekerja sebagai ABK jauh lebih berbahaya dibandingkan pekerjaan lain.


Saat ini rata-rata upah ABK penangkap ikan di Indonesia masih cukup rendah yaitu Rp 1,8 juta atau jauh lebih rendah dibandingkan UMP di DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta/bulan.


"Gaji ABK ini harus 2 sampai 3 kali lebih besar dari UMR karena risiko mereka lebih besar. Inginnya saya bertemu dengan Pak Hanif," kata Susi saat bicara santai di kediamannya, Widya Chandra V Jakarta, Sabtu (28/02/2015).


Selain itu, Susi ingin ABK juga diberikan asuransi kematian dari perusahaan kapal tempatnya bekerja.


"Harus ada asuransi kematian besarannya Rp 50 juta sampai Rp 100 juta atau Rp 75 juta. Mereka ini kan jarang pulang ke darat dan risiko bekerja mereka cukup besar," katanya.


Rencananya aturan ini hanya berlaku pada kapal di atas 30 Gross Ton (GT). Nantinya aturan akan dikemas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP). Ancaman pencabutan izin operasional bakal dilakukan bagi perusahaan penangkap ikan yang tak patuh.


Kemudian untuk memudahkan pendataan pemerintah, para ABK diminta membuat asosiasi. Diharapkan dengan rencana ini semua, nasib ABK di Indonesia jauh lebih baik.


"Berlaku untuk semua kapal 30 GT ke atas. Kalau tidak maka SLO (Surat Layak Operasi) tidak diterbitkan. Mungkin (dikemas) dalam bentuk Permen sedang dikaji," jelasnya.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com