Pajak Tarif Tol, Gagasan Lama yang Lahir Lagi di Era Jokowi

Jakarta -Para pengusaha operator jalan tol tak kaget dengan rencana pemerintahan Presiden Jokowi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengguna jasa tol. Wacana ini pernah muncul saat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Darmin Nasution pada periode 2006-2009.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman kepada detikFinance, Jumat (27/2/2015)


"Sudah sejak lama, sejak zaman Pak Darmin. Pak Darmin sempat tanya kenapa nggak ada PPN untuk pengguna tol," kata Fatchur.


Ia menjelaskan pada waktu itu rencana itu menguap tanpa realisasi. Sebagai pengusaha jalan tol, pihaknya tak keberatan dengan PPN karena yang dibebankan adalah konsumen bukan perusahaan operator tol.


"Terserah pemerintah saja, yang dikenakan itu kan end user, kita hanya memungut saja," katanya.


Fatchur optimis meski tarif tol kena PPN, namun tak akan mempengaruhi minat masyarakat menggunakan tol, alasannya tarif tol di Indonesia termasuk murah, meski naik setiap 2 tahun sekali.


"Kalau menurut saya nggak, nggak ngaruh, tarif kita murah," katanya.Next


(hen/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com