Sesuai Perintah JK, Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Bakal Jadi Satu

Jakarta -Dewan Jaminan Nasional Indonesia (DJNI) tengah menyusun integrasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Targetnya nanti, satu peserta hanya memiliki satu kartu yang berisikan kedua fasilitas sosial.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DJSN Chazali Husni Situmorang dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (26/2/2015).


"Dalam kebijakan pemerintah, dalam hal ini Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla dan juga Ibu Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani) menginginkan untuk antara kedua BPJS ini menyatukan kartu yang diberikan kepada peserta," ungkapnya.


Paling lambat, kata Chazali, kebijakan tersebut sudah bisa terealisasi pada awal 2016. Meskipun seharusnya per 1 Juli 2015 sudah bisa dilaksanakan seiring dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.


"Per 1 Juli harusnya sudah bisa dilaksanakan seiring dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Tapi saya minta selambat-lambatnya pada awal 2016," jelasnya.


Kartu ini akan terintegrasi juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan fungsi masyarakat tidak bisa memiliki kepesertaan ganda. Pengecekan oleh BPJS pun akan lebih mudah.


"Jadi setelah ada penyatuan kartu dan nomornya mengacu kepada NIK," sebutnya.Next


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com