Pajak untuk Tarif Tol Sempat Dipertanyakan oleh Operator

Jakarta -Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengguna jasa tol pernah muncul pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Darmin Nasution pada periode 2006-2009. Pada waktu itu, operator tol sempat mempertanyakan kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jakarta Tollroad Development (JTD) Frans Sunito kepada detikFinance, Jumat (27/2/2015)


"Rencana ini sudah lama, waktu saya masih di Jasa Marga (Dirut) sempat mempertanyakan rencana itu. Saya dulu pernah membahas, tapi karena nggak jadi, ya kita urus lain saja," kata Frans yang sedang menangani proyek 6 tol dalam kota di bawah JTD ini.


Menurut Frans, bagi operator tol kebijakan ini tak akan berpengaruh sama sekali karena operator hanya bertugas sebagai pemungut PPN. Namun justru yang berdampak adalah kepada konsumen.


"Menurut saya yang dibebani itu masyarakat, PPN hanya diteruskan oleh operator," katanya.


Frans menambahkan tak mengetahui soal kebijakan serupa berlaku di negara-negara lain. Menurutnya, pemerintah saat ini mungkin melihat ada peluang pendapatan yang bisa ditarik sebagai pajak dari sektor jasa pengguna tol.


"Waktu dahulu saya tak tahu kajiannya soal potensi penerimaan, namun tinggal dihitung saja total pendapatan para operatator tol di Indonesia," katanya.


Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengatakan pengenaan PPN bisa berlaku tahun ini. Menurutnya jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN, sesuai dengan Undang-undang (UU) PPN.


Kewenangan penambahan objek PPN, terutama untuk PPN di bidang jasa ada di tangan Menteri Keuangan. Jadi pengenaan PPN 10% untuk tarif tol akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


(hen/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com