Diberi Jatah Blok Mahakam, Pemprov Kaltim Malah Gandeng Swasta

Jakarta -Kontrak Total E&P Indonesie di Blok Mahakam, Kalimantan Timur akan berakhir pada 2017. Pemerintah akan memutuskan status blok tersebut. Pemerintah Provinsi Kaltim rencananya dapat jatah 10%.

Namun, Kementerian ESDM mensyaratkan bagi Pemda Kaltim, agar 10% saham di Blok Mahakam nantinya pasca 2017 harus berasal dari APBD, tidak boleh menggandeng perusahaan swasta.


Tapi, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak yang ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/2/2015) mengungkapkan, Pemprov Kaltim akan menugaskan BUMD Kaltim yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim selaku pemegang saham di Blok Mahakam nantinya.


"Jadi 10% tersebut akan dibagi lagi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Angkanya 4% Kaltim dan 6% Kukar, tapi ini masih kita bicarakan lagi, belum final," ucapnya.


Kukar juga memiliki BUMD, yakni PT Tunggang Parangang, yang akan mengelola saham di Blok Mahakam, dan akan bekerjasama juga dengan perusahaan swasta yakni PT Cakrawala Prima Utama.


Ia menegaskan, tanpa menggandeng perusahaan swasta, tidak mungkin APBD Kaltim maupun Kukar menyediakan dana investasi untuk pengelolaan Blok Mahakam setiap tahun. Hak pengelolaan Blok Makam 10% untuk daerah tersebut diakui Awang sangat besar dananya, dan suka tidak suka daerah harus menggandeng pihak swasta untuk memberikan pinjaman dana.


"Jadi 10% cukup besar itu, ada dorong dari rakyat Kaltim kenapa tidak 30%, pertanyaannya dari mana uangnya? Itu sudah tidak masuk akal, dari mana dapat anggaran sebesar itu, itu belum lagi SDM-nya (sumber daya manusia), belum teknologinya, kita uang sebanyak itu tidak punya, makanya BUMD kita MMP Kaltim mengandeng PT Yudhistira Bumi Energi untuk mengelola Blok Mahakam," tegasnya.Next


(rrd/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com