Tempat Urus Izin Investasi di Papua Barat Pakai Bangunan Ruko

Manokwari -Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani blusukan ke Manokwari, Papua Barat untuk memantau pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu‎ (PTSP) di daerah.

Ia menyimpulkan bahwa masih terjadi ego sektoral PTSP di Papua Barat dan dukungan sarana dan prasarana dari layanan PTSP seperti gedung yang terbatas hanya mengandalkan bangunan ruko yang sempit sehingga kurang memadai.


Hasilnya, pelaksanaan PTSP di Papau Barat belum maksimal, karena belum semua perizinan dapat diurus di tempat tersebut alias masih tersebar di dinas-dinas atau instansi lain.‎


"Penyebabnya adalah ego sektoral. Di mana, masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) belum mau mendelegasikan kewenangan izinnya ke PTSP," ujar Franky di Manokwari, Papua Barat, Jumat (27/2/2015).


‎Kepala PTSP Provinsi Papua Barat Septna Basna mengatakan indikasi tersebut cukup santer terasa karena masih ada SKPD yang kucing-kucingan menerbitkan izin tanpa melalui PTSP.‎


"Saya tidak bisa vonis, tapi ada pandangan pribadi kami bahwa dari SKPD itu khawatir pendapatannya hilang.‎ Pengurusan izinnya di PTSP itu berjalan lambat tapi tahu-tahu ada izin yang dia keluarkan tanpa melalaui kami (PTSP)," kata Septna.



Kendala lainnya‎ adalah keterbatasan fasilitas berupa bangunan PTSP. Pantauan detikFinance, lokasi PTSP yang mengambil lokasi di Jalan Merdeka, Manokwari, Papua Barat tersebut hanya berupa ruko dan ukuran yang tidak terlalu besar.


Hal ini menyulitkan karena ruangan tersedia sangat terbatas untuk menampung 19 perwakilan SKPD atau perwakilan-perwakilan dinas-dinas teknis yang terkait dalam hal penerbitan izin usaha. Next


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com