Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengatakan, jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN, sesuai dengan Undang-undang (UU) PPN.
"Jadi dalam UU PPN, selain barang sektor jasa juga bisa dikenakan PPN. Jalan tol itu masuk kategori jasa," kata Wahju kepada detikFinance, Jumat (27/2/2015).
Kewenangan penambahan objek PPN, terutama untuk PPN di bidang jasa ada di tangan Menteri Keuangan. Jadi pengenaan PPN 10% untuk tarif tol akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kami dari Ditjen Pajak hanya sebagai eksekutor saja," jelas Wahju.
Dalam pengenaan PPN tarif tol, Wahju mengatakan, operator jalan tol menjadi pemungut pajaknya.
"Jadi penentuan jasa apa yang dikenakan PPN, itu diatur Menkeu. Biasanya Menkeu menentukan objek PPN sesuai keadaan dan kebutuhan," papar Wahju.
(dnl/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
