Jakarta -Pemerintah kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Terhitung 1 Maret 2015 Pukul 00.00 WIB, harga bensin premium naik Rp 200/liter atau menjadi Rp 6.800/liter, sementara untuk harga solar tetap Rp 6.400/liter.
Khusus untuk harga premium Rp 6.800/liter hanya berlaku di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali. Sedangkan harga premium di wilayah Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero). (rrd/rrd)
"Kalau dilihat perkembangan harga minyak yang terjadi, seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan. Demi untuk kestabilan perekonomian nasional," tulis Kementerian ESDM berdasarkan keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2015).
Berikut harga baru BBM pada 1 Maret 2015:
- Minyak tanah: Rp 2.500/liter (termasuk PPN),
- Minyak solar: Rp 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB),
- Bensin Premium RON 88: Rp 6.800/liter (termasuk PPN dan PBBKB) atau naik Rp 200/liter dari yang sebelumnya ditetapkan Rp 6.600/liter.
Khusus untuk harga premium Rp 6.800/liter hanya berlaku di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali. Sedangkan harga premium di wilayah Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero). (rrd/rrd)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
