Tak Mau Kasus Bank Century Terulang, Perbanas: Harus ada UU Penanganan Krisis

Jakarta -Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mendorong agar Indonesia segera memiliki UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Ke depan, perekonomian semakin tidak pasti sehingga Indonesia harus bisa mengantisipasi hal-hal yang terburuk.

Dalam UU JPSK, terdapat sejumlah hal yang diatur seperti definisi krisis, siapa yang berhak menentukan telah terjadi krisis, dan apa yang bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan begitu, Indonesia bisa bersiap kala krisis sudah di depan mata.


"Harus ada JPSK. Kalau tidak, nanti begitu ada ancaman krisis orang yang mengambil keputusan akan diadili lagi secara politis, secara pidana," tegas Ketua Perbanas Sigit Pramono di Gedung Radius Prawiro, komplek BI, Jakarta, Jumat (27/2/2015).


Sigit tak menginginkan cerita Bank Century (sekarang Bank Mutiara) terulang. Akibat minimnya dasar hukum yang kuat, para pengambil kebijakan kala itu diadili, baik secara hukum maupun politik.


"Kita melihat pengalaman 2008, Bank Century. Jangan sampai terulang lagi," sebutnya.


Saat ini, lanjut Sigit, memang ada Forum Komunikasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan perwakilan pemerintah, BI, OJK, dan LPS. FKSSK telah membuat nota kesepahaman (MoU) yang mengatur hal-hal yang dilakukan dalam penanganan krisis.


"Memang sudah ada simulasi. Tapi kalau ada ancaman krisis, misalnya ada bank gagal, apa betul 4 komponen dalam FKSSK itu bisa menangani atau tidak?" kata SigitNext


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com